Hakim Tegur Harvey Moeis: Jangan Cuma Jadi Pelajaran, Duit Ratusan Miliar Ini

Hakim Tegur Harvey Moeis: Jangan Cuma Jadi Pelajaran, Duit Ratusan Miliar Ini

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 23 Okt 2024 21:02 WIB
Harvey Moeis kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Ia terlihat serius mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Harvey Moeis (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menegur pengusaha Harvey Moeis dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Hakim menegur Harvey yang tak tahu nominal dan tak mencatat penerimaan uang dari smelter swasta dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Mulanya, Harvey mengakui menginisiasi permintaan dana kas sosial ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Namun Harvey mengatakan tak pernah menggunakan istilah dana pengamanan maupun dana corporate social responsibility (CSR).

"Izin menjelaskan, Yang Mulia, dari pertama kali saya bertemu dengan para smelter, tidak pernah kita menyebut CSR, Pak, karena CSR itu saya tahu persis adalah tanggung jawab dari masing-masing perusahaan. Yang kami sepakati adalah kami mau mengumpulkan kas yang diperuntukkan untuk sosial. Mengumpulkan uang kas, Pak. Tapi ketika penyidikan ini, tiba-tiba muncullah istilah CSR, Pak, dan itu dipakai, konsisten sama semua orang. Jadi saya, di BAP saya, saya udah sempat menyanggah juga, tapi istilah CSR itu dipakai sampai selesai sampai hari ini Pak," kata Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mendalami keterangan Harvey. Harvey mengatakan pembayaran dana kas sosial dilakukan langsung dari smelter swasta kepadanya sebanyak satu kali, kemudian dilanjutkan dengan transfer melalui money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange.

"Kalau dari Quantum, Yang Mulia, kalau dari orangnya langsung saya tidak pakai tanda terima, Yang Mulia, kalau dari pemilik smelter langsung," kata Harvey.

ADVERTISEMENT

Hakim Tegur Harvey

Hakim menanyakan total uang dana kas sosial yang diterima Harvey. Namun Harvey mengaku tak tahu, tak mencatat transaksi penerimaan tersebut, dan menjadikannya pelajaran.

Mendengar jawaban itu, hakim langsung menegur Harvey. Hakim mengatakan transferan dari smelter swasta terkait dana kas sosial itu bukan jumlah yang sedikit tapi mencapai ratusan miliar.

"Jumlahnya kalau seandainya beda uangnya, masak Saudara tidak bertanggung jawab tidak takut?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia, itu yang tadi saya bilang pelajaran bagi saya untuk ke depannya," jawab Harvey.

"Jangan pelajaran. Banyak lho ini uangnya," tegur hakim.

"Betul, Yang Mulia," timpal Harvey.

"Rp 1 miliar aja banyak, apalagi ratusan miliar itu bagaimana? Saudara terima paling sedikit kalau dari Helena berapa Saudara dapat?" cecar hakim.

"Variatif, Yang Mulia," jawab Harvey.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pada persidangan ini, Harvey dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads