Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Hakim Ditangkap Kejagung

Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Hakim Ditangkap Kejagung

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 23 Okt 2024 18:16 WIB
Jakarta -

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera menjadi kontroversi. Kini tiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap Kejaksaan Agung.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.23 WIB. Hakim mengatakan CCTV itu menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, lalu ada seorang wanita yang duduk di samping kiri mobil dan seorang pria masuk mobil.

Mobil itu, kata hakim, berjalan keluar dari parking lot dan belok ke kanan, lalu berhenti. Hakim mengatakan posisi Dini Sera berada di sisi kiri atau luar alur kendaraan terdakwa. Hakim juga memasukkan keterangan ahli Eddy Suzendi yang dihadirkan sebagai ahli keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas dalam pertimbangannya. Dalam keterangannya, sebagaimana dimuat dalam pertimbangan hakim, Eddy menyatakan, ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri dalam keadaan duduk, badan akan menerima gesekan, kekuatan dari aksi dan gaya sentrifugal.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Hakim turut mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.

Vonis Bebas Jadi Kontroversi

Vonis bebas dari hakim itu kemudian menuai sorotan. Keluarga Dini yang geram langsung melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

KY kemudian melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim-hakim terlapor. Dalam rapat bersama DPR, KY mengungkap hasil pemeriksaan yang menunjukkan hakim melanggar kode etik berat.

Simak juga Video 'Kawal Kasasi Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024), mengatakan KY menemukan ketiga hakim itu membacakan fakta hukum yang berbeda dari yang dibacakan di dalam sidang dengan yang tercantum di salinan putusan.

"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko.

"Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan," tambahnya.

Joko mengatakan pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim tersebut membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum. KY pun menyatakan telah mengusulkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim itu.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko Sasmita.

"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahnya.

Kejaksaan juga melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi. Kini, kasasi tersebut masih diproses oleh Mahkamah Agung.

3 Hakim Ditangkap Kejagung

Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur itu. Penangkapan terkait kasus dugaan suap.

"Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan penjelasan lengkap akan disampaikan malam ini.

"Iya, benar," ucapnya.

Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. "Iya, terkait itu," ucap Harli saat dimintai konfirmasi.

Simak juga Video 'Kawal Kasasi Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads