Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024), mengatakan KY menemukan ketiga hakim itu membacakan fakta hukum yang berbeda dari yang dibacakan di dalam sidang dengan yang tercantum di salinan putusan.
"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan," tambahnya.
Joko mengatakan pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim tersebut membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum. KY pun menyatakan telah mengusulkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim itu.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko Sasmita.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahnya.
Kejaksaan juga melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi. Kini, kasasi tersebut masih diproses oleh Mahkamah Agung.
3 Hakim Ditangkap Kejagung
Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur itu. Penangkapan terkait kasus dugaan suap.
"Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan penjelasan lengkap akan disampaikan malam ini.
"Iya, benar," ucapnya.
Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. "Iya, terkait itu," ucap Harli saat dimintai konfirmasi.
Simak juga Video 'Kawal Kasasi Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim':
(haf/imk)