Sidang Vonis Yudha Arfandi Pembunuh Dante Digelar 4 November

Sidang Vonis Yudha Arfandi Pembunuh Dante Digelar 4 November

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 23 Okt 2024 14:24 WIB
Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, terkait kasus kematian anak Tamara, Dante (6), di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/2/2024).
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Dante di kolam renang. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Yudha Arfandi tengah diadili dalam kasus pembunuhan Dante (6), putra Tamara Tyasmara. Yudha akan segera menghadapi vonis terkait kasus tersebut.

"Sidang putusan perkara Yudha Arfandi dijadwalkan Senin, tanggal 4 November 2024," kata pejabat Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang dilakukan secara terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

ADVERTISEMENT

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Tuntutan Yudha Arfandi

Dilansir detikHot, jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan mati ke Yudha Arfandi, terdakwa yang diduga menghilangkan nyawa anak Tamara Tyasmara, Dante. Hal ini diungkapkan JPU dalam surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).

Berikut isi tuntutannya:

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.

Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Simak Video: JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Yudha Arfandi

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads