Ferry Surya Prakasa Mulai Disidang
Kamis, 29 Mar 2007 08:01 WIB
Jakarta - Tersangka pembunuh penyanyi Alda Risma, Ferry Surya Prakasa, akan mulai menjalani masa persidangan. Sidang perdana ini akan digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis (29/3/2007) pukul 10.00 WIB. "Sidangnya nanti sekitar pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum keluarga Alda, Hotman Paris kepada detikcom, Kamis (29/3/2007).Ferry dijerat dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Ferry juga akan menghadapi dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan alternatif, UU 23/1992 tentang Kesehatan. Undang-undang kesehatan ini dikenakan karena Ferry melakukan penyuntikan terhadap Alda. Padahal Ferry tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan penyuntikan.Ferry diduga telah membunuh artis Alda Risma pada Desember 2006 silam saat menginap di Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur.
(nal/ary)











































