Pesangon Eks Karyawan BUMN Diperjuangkan Masuk APBNP 2007
Kamis, 29 Mar 2007 01:35 WIB
Jakarta - Kabar gembira berhembus dari gedung parlemen. DPR dan pemerintah sepakat memperjuangkan pesangon mantan karyawan BUMN dimasukan dalam APBNP 2007."Kita memberi waktu sepuluh hari untuk mencari terobosan-terobosan bagi penyelesaian kasus-kasus ini," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Ciptaning di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/3/2007).Putusan itu dihasilkan dalam rapat antara Komisi IX DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Negara BUMN Sugiharto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. Rapat ini dimulai sekitar pukul 19.00 WIB ini baru selesai Pukul 23.00 WIB.Diantara BUMN-BUMN yang masih terganjal masalah pemenuhan hak-hak mantan karyawannya adalah PT Timah, PT Dirgantara Indonesia, DAMRI dan PTPN XI. "Dalam sepuluh hari pemerintah akan bahas berapa sebenarnya uang yang dibutuhkan untuk membayar hak mereka," kata Erman.Selain membahas masalah mantan karyawan BUMN, Rapat tersebut juga membahas masalah mantan karyawan Texmaco dan Great River.Menurut Sri Mulyani sampai saat ini pemerintah belum bisa menarik satu rupiah pun dari total Rp 27,37 Triliun utang bos Texmaco Marimutu Sinivasan kepada pemerintah.Hal ini, lanjut Sri Mulyani, disebabkan upaya penjualan aset-aset Texmaco masih mandek. Padahal sudah ada 3 tawaran yang masuk, namun nilai tawaran yang diajukan jauh dari angka yang ditaksir pemerintah untuk aset-aset Texmaco."Kami tidak bisa membuka berapa nilai taksiran pemerintah untuk aset Texmaco, namun nilainya jauh lebih kecil dari utang Sinivasan," katanya.Meski nilai taksirannya sudah lebih kecil, lanjut Mulyani, ketiga penawar ini masih menawar lebih rendah lagi."Jadi tidak ada pemenang lelangnya sehingga masalah karyawan belum selesai," ungkapnya.
(nal/ary)











































