Solidaritas Hakim Bersyukur Gaji-Tunjangan Naik: Tapi Masalah Belum Selesai

Solidaritas Hakim Bersyukur Gaji-Tunjangan Naik: Tapi Masalah Belum Selesai

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Okt 2024 17:39 WIB
juru bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam konferensi secara virtual (Tangkapan layar).
Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam konferensi secara virtual (Tangkapan layar)
Jakarta -

Joko Widodo (Jokowi) sebelum purnatugas sebagai presiden ternyata menandatangani aturan menaikkan gaji dan tunjangan hakim yang sempat menuai aksi cuti massal para hakim. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengaku bersyukur atas dukungan pemerintah itu.

"Dengan penuh rasa syukur, kami menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Bapak Joko Widodo beserta jajaran kementerian terkait atas dukungan dan keberpihakannya terhadap upaya penegakan hukum yang berkeadilan," kata juru bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam konferensi secara virtual, Selasa (22/10/2024).

"Perubahan terhadap hak keuangan dan fasilitas Hakim akhirnya diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, sebagai perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Fauzan menilai terbitnya PP 44 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi belum menyelesaikan masalah. Dia menyebut peraturan pemerintah itu hanya mencakup kenaikan tunjangan jabatan, sementara sembilan komponen hak keuangan lainnya belum diatur.

"PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya mencakup kenaikan tunjangan jabatan, sementara sembilan komponen hak keuangan lainnya belum diatur. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, serta penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lalu, kata Fauzan, kenaikan 40 persen belum bisa mengatasi masalah ketidakmerataan bagi hakim tingkat pertama. Sementara itu, katanya, para hakim di tingkat tersebut menghadapi tantangan lebih besar.

"Ketimpangan kesejahteraan masih terjadi. Skema kenaikan 40 persen belum mampu mengatasi masalah ketidakmerataan bagi hakim tingkat pertama, khususnya di pengadilan kelas II yang berada di berbagai kabupaten/kota. Hakim-hakim di tingkat tersebut menghadapi tantangan lebih besar, dan kebijakan saat ini belum sepenuhnya efektif untuk mengurangi beban tersebut," ujarnya.

Fauzan mengatakan pemerintah perlu memahami utuh putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018. Di mana, ujar Fauzan, putusan ini tidak sekadar mengatur pemisahan gaji pokok dan pensiun hakim, tetapi juga menuntut penetapan nominal yang lebih tinggi.

"Pemerintah perlu memahami secara komprehensif putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018. Putusan ini tidak sekadar mengatur pemisahan norma gaji pokok dan pensiun Hakim dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menuntut penetapan nominal yang lebih tinggi. Pemerintah terkesan hanya fokus pada pemisahan pengaturan, tanpa memastikan besaran yang sesuai dengan tanggung jawab Hakim," ungkapnya.

Para hakim, kata Fauzan, tetap menuntut penyesuaian terhadap seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim. Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka kembali pembahasan RUU Jabatan Hakim.

Fauzan menyebut RUU Jabatan Hakim saat ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Dia mengaku tengah menunggu DPR membahas RUU tersebut sesuai janji saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan DPR beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan pembahasan RUU Jabatan hakim, saat ini sedang masuk dalam prolegnas. Kita tunggu juga dari pimpinan DPR RI juga, untuk melakukan pembahasan ini sesuai dengan janji yang sama-sama kita dengarkan saat RDP bersama pimpinan DPR dan juga kita telah mendengarkan bersama komitmen dari Prabowo. jadi posisinya kita sedang menitipkan harapan dan juga mengawal janji itu," ungkapnya.

Berikut empat tuntutan utama Solidaritas Hakim Indonesia yang dibacakan Fauzan:

Kami tetap berkomitmen untuk memperjuangkan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

1. Penyesuaian terhadap seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim yang diatur dalam PP 94 Tahun 2012. Hingga saat ini, hanya tunjangan jabatan yang mengalami penyesuaian, meskipun nominalnya belum mencerminkan angka yang layak sesuai dengan aspirasi para-Hakim. Sementara itu, delapan komponen hak lainnya masih belum mendapat perhatian

2. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka kembali pembahasan RUU Jabatan Hakim hingga disahkan menjadi undang-undang

3. Mendorong penyusunan RUU Contempt of Court guna melindungi kehormatan peradilan dan Hakim

4. Mendesak peraturan pemerintah tentang jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya

Simak Video Tuntutan Hakim di Hadapan DPR: Gaji Naik 142% hingga Revisi PP 94/2012

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya>>

Jokowi Naikkan Gaji-Tunjangan Hakim

Dua hari sebelum purnatugas sebagai presiden, Jokowi ternyata sempat meneken aturan yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim. Perkara hak keuangan ini sempat menuai aksi cuti massal para hakim.

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. PP Nomor 44 Tahun 2024 itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 di mana 2 hari kemudian Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden.

"Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," demikian tercantum dalam PP tersebut.

Lantas bagaimana perbandingan gaji dan tunjangan hakim?

Gaji Pokok

Sebagaimana diketahui bahwa gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan atau MKG. Untuk MKG diatur dari 0 sampai 32 tahun.

Di PP yang lama, tercantum dalam Lampiran I mengenai Daftar Gaji Pokok Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di mana terdapat Golongan III dan Golongan IV. Masing-masing golongan dibagi 4 yaitu a, b, c, dan d.

Berikut gaji pokok hakim berdasarkan golongannya:

Golongan III
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.064.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 4.294.100.

Golongan IV
- Gaji terendah hakim Golongan IVa yaitu Rp 2.436.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVd yaitu Rp 4.978.000.

Bagaimana dengan PP yang baru?

Golongan III
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.785.700
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 5.185.700

Golongan IV
- Gaji hakim Golongan IVa yaitu Rp 3.287.800
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVd yaitu Rp 6.373.200

Tunjangan

Selain gaji pokok, hakim mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lain berupa tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.

Di PP lama disebutkan Tunjangan Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Terkait tunjangan disebutkan untuk hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding.

Hakim Tingkat Pertama

Untuk hakim tingkat pertama ada 11 pengelompokan sebagai berikut:

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Hakim Utama
4. Hakim Utama Muda
5. Hakim Madya Utama/Kolonel
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
7. Hakim Madya Pratama/Mayor
8. Hakim Pratama Utama
9. Hakim Pratama Madya/Kapten
10. Hakim Pratama Muda
11. Hakim Pratama

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tunjangan berbeda tergantung penugasan yang dibagi menjadi 4 kategori yaitu:

1. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
2. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Militer/Dilmil tipe A
3. Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
4. Pengadilan Kelas II

Dari pengelompokan itu, diketahui:

- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II yaitu Rp 8.500.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus yaitu Rp 27.000.000.

Bagaimana dengan PP yang baru?

- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II yaitu Rp 11.900.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus yaitu Rp 37.900.000.

Hakim Tingkat Banding

Untuk hakim tingkat banding bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Militer Utama/Dilmiltama, dan Pengadilan Militer Tinggi/Dilmilti dengan 6 kategori jabatan yaitu:

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI
4. Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI
5. Hakim Madya Utama/Kolonel
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel

Dari kategorisasi itu diketahui:

- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp 27.200.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmilti yaitu Rp 40.200.000.

Tunjangan itu juga mengalami kenaikan di PP baru, sebagai berikut:

- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp 38.200.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmilti yaitu Rp 56.500.000.

Simak Video Tuntutan Hakim di Hadapan DPR: Gaji Naik 142% hingga Revisi PP 94/2012

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads