Kenapa Seskab Dilantik Prabowo Padahal di Bawah Kemensetneg? Ini Kata Istana

Kenapa Seskab Dilantik Prabowo Padahal di Bawah Kemensetneg? Ini Kata Istana

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 22 Okt 2024 15:07 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
Hasan Nasbi (Isal/detikcom)
Jakarta -

Istana buka suara mengenai pelantikan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), yang dilantik langsung Presiden Prabowo Subianto, padahal posisi Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Apa kata Istana?

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut tidak ada masalah dengan pelantikan Mayor Teddy oleh Prabowo. Ia mengatakan Presiden memiliki kewenangan melantik pejabat di bawahnya.

"Presiden bisa melantik semua pejabat di bawah beliau," kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Salah satu pasal di perpres tersebut mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Perpres ini telah diteken Prabowo pada Senin (21/10) dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

ADVERTISEMENT

Mengenai pembubaran Sekretariat Kabinet itu diatur di pasal 2. Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 2 ayat 1 yang dilihat detikcom, Selasa (22/10).

Kemudian dijelaskan tugas dan fungsi Setkab kini masuk ke Kementerian bidang Kesekretariatan Negara. Dengan peralihan tugas dan fungsi ini, anggarannya juga dialihkan ke kementerian.

"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi ayat 2.

"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," lanjut ayat 3.

Simak Video: Prabowo Resmi Lantik Seskab dan Wamen Kabinet Merah Putih

[Gambas:Video 20detik]

(eva/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads