Polda Jatim Ciduk Dokter Aborsi

Polda Jatim Ciduk Dokter Aborsi

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2007 17:41 WIB
Jakarta - Setelah dua kali ditangkap dan selalu lolos, akhirnya Polda Jatim menangkap dokter aborsi, Edward Armanado (62). Kini tersangka ditahan dan diancam hukuman 15 tahun penjara.Dokter Edwar beserta ke 5 orang pegawainya disergap petugas di rumahnya di jalan Dukuh Kupang Timur Gg 10 no 4 Surabaya, Selasa dini hari."Mereka sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat 1 UU no 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun serta pasal 348 KUHP ancaman 5 tahun," kata Kasat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jatim, AKBP Nyoman Sukena, kepada wartawan di kantornya Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (28/03/2007).Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah yang sekaligus menjadi tempat praktek aborsi, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang pasien yang akan melakukan aborsi.Keempat pasien yang diamankan antara lain, Riwanti 18 tahun berstatus pelajar, Rieke Maranis 29 tahun seorang mahasiswa, Masruroh dan Rika ibu rumah tangga.Sebelumnya pada tahun 1997, tempat praktek dokter Edward yang berada di kawasan lokalisasi ini sudah pernah dilakukan penggerebekan oeh pihak kepolisian. Namun, saat septik tank rumahnya yang diduga digunakan sebagai tempat pembuangan orok dibongkar, petugas kepolisian tidak menemukan bukti apapun."Sehingga saat itu dr Erward dibebaskan karena tidak cukup barang bukti. Dan yang saat ini merupakan penggerebekan ke tiga dan berhasil menangkap basah dr Edward beserta 5 pegawainya," ungkap Nyoman.Kelima pegawai dokter aborsi yang ditangkap antara lain, Suyanto (46)bertugas sebagai pembuang orok bayi ke septik tank, Erwin Widyarto (35) anak kandung dr Edward yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Suparno (43)sebagai penunggu pasien, Hadi Suyanto (43) petugas administrasi serta Suwono 54 tahun bertugas pemanggil pasien di klinik.Sementara itu, ke 4 orang pasien yang ikut ditangkap saat akan melakukan aborsi, saat ini masih dijadikan sebagai saksi dan terus periksa oleh petugas."Namun mereka juga bisa dijadikan tersangka. Karena melakukan aborsi itu melanggar hukum. Tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan," jelasnya.Selain mengamankan 6 tersangka dan 4 orang saksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat operasi yang masih berlumuran darah serta 1 toples kaca yang berisi 4 orok.Dalam satu hari klinik aborsi yang sudah tidak asing di kawasan lokalisasi Dolly ini bisa melakukan mengaborsi 1 hingga 5 pasien. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien pun bervariasi antar Rp 1 hingga Rp 1,5 Juta tergantung usia kandungan. (bdh/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads