Rokhmin Boleh Beri Kuliah di Tahanan Mabes Polri

Rokhmin Boleh Beri Kuliah di Tahanan Mabes Polri

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2007 15:00 WIB
Jakarta - Beginilah nasib profesor yang menjadi pesakitan di pengadilan. Sejak Rokhmin Dahuri menjadi pesakitan di PN Tipikor, mahasiswa yang dibimbingnya jadi terlantar. Rokhmin pun minta izin pada pengadilan, bisa memberikan kuliah di tahanan."Kami mohon majelis hakim memberikan izin pada terdakwa untuk memberikan kuliah di tahanan," ujar pengacara Rokhmin, M Assegaf, setelah sesi pembacaan eksepsi usai di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/3/2007).Menurut Assegaf, Mabes Polri telah memberikan izin kepada Rokhmin memberikan kuliah di Rutan Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. "Kabareskrim Mabes Polri telah memberikan izin penggunaan aula," kata Assegaf.Majelis hakim yang dipimpin Masrurdin Chaniago kemudian minta waktu untuk musyawarah. Setelah sidang diskors beberapa menit, majelis hakim memutuskan memberi izin pada Rokhmin menyelenggarakan kuliah di tahanan. Tapi dengan syarat-syarat tertentu."Pada prinsipnya, majelis hakim tidak keberatan. Tapi harus dicatat, pertama, tidak boleh mengganggu jadwal persidangan," kata Masrurdin.Dua syarat lainnya adalah perkuliahan harus diberikan di lingkungan Rutan Mabes Polri dan harus ada pengawasan dari KPK ketika perkuliahan berlangsung.Selain minta diizinkan memberi kuliah, Rokhmin juga meminta penangguhan penahanan. Namun majelis hakim belum memutuskan permohonan itu.Anggota DPR Terima Dana NonbujeterDalam sidang tersebut, Rokhmin Dahuri juga menguak praktek korupsi terjalin antara partai dengan birokrasi. Dana nonbujeter departemenDelautan dan Perikanan yang membuat Rokhmin jadi terdakwa dinikmati pula oleh tokoh-tokoh parpol, parpol dan anggota DPR.Demikian terungkap dalam nota keberatan Rokhmin yang dibacakan pengacaranya, M Assegaf. Dalam nota keberatan berjudul "Kriminalisasi Kebijakan" itu, disebutkan dana mengalir untuk tokoh-tokoh lintas partai politik, anggota DPR, tempat ibadah dan partai politik."Sumbangan kepada anggota DPR dalam rangka kunjungan kerja," kata Assegaf.Namun, menurut Assegaf, dakwaan jaksa penuntut umum tidak merinci pihak-pihak yang menerima dana tersebut. Padahal perincian itu perlu untuk menggambarkan secara obyektif aliran dana masuk dan keluar."KPK secara berimbang harusnya juga menyebutkan pula pihak-pihak yang menerima kucuran dana yang dipersoalkan dalam perkara ini, tidak sekadar hanya mengatakan pihak lain," kata Assegaf.Usai sidang, Rokhmin tidak bersedia menyebutkan tokoh-tokoh dan parpol yang menerima dana nonbujeter itu. "Semua parpol dapat. Saya kan (berlatar belakang) profesional. Semuanya tertulis secara transparan dalam pembukuan kok," kata Rokhmin.Tak Sesuai FaktaPengacara juga menilai, dakwaan terhadap Rokhmin Dahuri tidak berdasarkan fakta. Sebab, tidak menyebutkan pihak-pihak yang diuntungkan dari pemberian dana nonbujeter."Yang diuraikan hanya fakta yang merugikan terdakwa saja, yaitu apa yang disebut sebagai penerimaan pemberian dana tetapi tidak dijelaskan dana tersebut menguntungkan siapa," kata Assegaf. (aba/nrl)


Berita Terkait