Kabinet merupakan badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri, pengertian ini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam sistem pemerintahan, kabinet disusun dan ditetapkan oleh Presiden atau Perdana Menteri (PM).
Seperti di Indonesia, susunan kabinet pemerintahan Indonesia dibentuk dan ditetapkan oleh Presiden. Susunan kabinet terdiri dari menteri-menteri yang memimpin berbagai kementerian atau departemen sesuai bidang-bidang yang ditetapkan oleh Presiden.
Pengertian Kabinet
Kabinet adalah badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri yang memimpin berbagai kementerian atau departemen. Dalam hal ini, menteri dipilih dan dilantik oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, menteri bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bahwa menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Tugas dan Fungsi Kabinet
Secara umum, kabinet yang terdiri dari berbagai kementerian yang dipimpin oleh para menteri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam hal yang sesuai dengan bidang dan pelaksanaannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengutip dari Antara, berikut ini tugas kabinet pemerintahan Indonesia:
- Melaksanakan program-program pemerintah yang telah disetujui. Dalam hal ini mencakup pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa program tersebut berjalan dengan baik.
- Menyampaikan laporan kepada lembaga legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Serta menyampaikan laporan kepada publik tentang perkembangan dan hasil pelaksanaan kebijakan pada program yang telah dijalankan.
- Merumuskan kebijakan publik sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing, pada pelaksanaan program-program pemerintah. Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Sementara berikut ini fungsi kabinet pemerintahan Indonesia, antara lain:
- Menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait rencana kebijakan dan program pemerintah.
- Menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami kendala.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
- Menganalisis dan memberikan rekomendasi untuk rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri atau kepala lembaga yang memerlukan persetujuan Presiden.
- Menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengamatan dan penyerapan pandangan mengenai perkembangan umum.
- Pelaksanaan fungsi lainnya, yang diberikan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Simak: Video Momen 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Resmi Dilantik