Interpelasi Iran Jangan Diartikan Negatif
Rabu, 28 Mar 2007 14:07 WIB
Jakarta - Interpelasi DPR hanya akan meminta penjelasan pemerintah seputar keputusan mendukung pemberian sanksi kepada Iran sehingga tidak perlu diartikan negatif."Saya berharap ini tidak diartikan negatif, tetapi harus dipandang secara positif yaitu memberikan kesempatan pemerintah menjelaskan alasan pemerintah mendukung DK PBB nomor 1747 yang berisi pemberian sanksi pada Iran," kata Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen DPR, Abdillah Toha, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2007).Menurut dia, DPR juga meminta penjelasan pada pemerintah apakah keputusan pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, terutama menyangkut pasal-pasal yang menyangkut hak memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat."Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah tidak berarti menunjukkan keberpihakan kepada pihak yang menindas kepada pihak yang tertindas serta tidak diskriminatif dan berstandar ganda," ujarnya.Dijelaskan dia, dasar pengajuan interpelasi pasal 171 Tatib DPR yang menyebutkan pengusulan hak interpelasi sekurang-kurangnya diajukan 13 anggota dan disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan kepada pimpinan DPR yang disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(aan/nrl)











































