Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan harapan agar ada langkah-langkah penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan. Komnas Perempuan mendorong ekosistem pemenuhan hak korban diperkuat.
"Mendorong Pemerintah untuk terus menguatkan ekosistem pemenuhan hak korban, dalam aspek kerangka kebijakan inklusif, penguatan infrastruktur berperspektif kepulauan, dan daya perubahan sosial untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan," kata Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).
Komnas Perempuan menekankan perlunya perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dan aktivis perempuan pembela HAM. Komnas Perempuan juga mendorong pelaksanaan optimal Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prioritas perlu diberikan pada pelindungan pekerja rumah tangga dan perempuan pembela HAM, pelaksanaan amanat UU TPKS dan UU PKDRT dengan memperhatikan interseksional, pencegahan konflik sumber daya alam dan agraria, dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan intoleransi berbasis agama/kepercayaan," ucap Komnas Perempuan.
Selain itu Komnas Perempuan berpendapat penguatan hak-hak perempuan dalam kelompok rentan, perempuan dalam dunia pendidikan dan dunia kerja perlu dikuatkan. "Perhatian khusus perlu diberikan pada perempuan dengan kerentanan yang berlapis dari berbagai aspek," sambung Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menuturkan, dalam posisinya sebagai lembaga nasional HAM yang independen, pihaknya akan terus menguatkan peran untuk mendorong pelaksanaan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, atas hak asasi manusia. Di mana, lanjut Komnas Perempuan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang integral.
"Termasuk di dalamnya adalah hak konstitusional untuk kehidupan yang bermartabat, yang bagi korban berarti dapat menikmati hak-haknya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan," pungkas Komnas Perempuan.