Rugi Rp 40 T/Th, Pemerintah Gagal Penjarakan Otak Illegal Logging
Rabu, 28 Mar 2007 12:02 WIB
Jakarta - Pembalakan liar telah merugikan Indonesia Rp 40 triliun per tahun. Namun pelaku kejahatan lingkungan ini nyaris tak pernah tersentuh vonis pengadilan."Pemerintah gagal memenjarakan para dalang utama. Kasus yang sukses divonis di pengadilan bisa dihitung dengan jari," kata Forest Campaigner LSM Telapak, M Yayat Afianto.Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2007).Sementara hasil riset Telapak dan Environtmental Investigation Agency (EIA) menyebutkan, sistem hukum yang ada tidak membuat kapok pelaku illegal logging.Selama tahun 2006, operasi anti illegal logging telah berhasil menangkap 186 tersangka. Namun sampai bulan Januari 2007, hanya 13 tersangka yang berhasil dihukum."Itu pun mereka hanya operator lapangan, sopir truk, nakhoda kapal. Tidak ada satu pun yang pimpinan sindikat," ujar Yayat.
(ken/nrl)











































