Penyidik Eks Dirut Perum Bulog Di-deadline 2 Minggu
Rabu, 28 Mar 2007 10:19 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung diberi batas waktu hingga 2 minggu ke depan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor fiktif dari Australia oleh Bulog yang melibatkan mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo."Kita jadwalkan penyidik dalam waktu 2 minggu harus sudah selesai," kata Plt Jampidsus Kejagung Hendarman Supandji, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (28/3/2007).Hendarman khawatir, penyidikan yang berlarut-larut untuk kasus ini akan mengganggu penyidikan kasus lain yang melibatkan Widjanarko. "Karena kalau kita menyidik kasus yang kedua nanti yang pertama tidak selesai," ujar Hendarman.Sementara dalam kasus penerimaan hadiah, Hendarman menjelaskan, Kejagung telah mendapatkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kemarin sore sudah diteken," ungkapnya.Mantan Sesjamwas itu mengatakan, surat izin dari PN Jaksel dibutuhkan untuk menggeledah dan menyita berbagai dokumen terkait dugaan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog.3 Tempat yang akan digeledah adalah kantor Perum Bulog di Jl Gatot Subroto, kantor PT Adaya Multikreasi Perdana yang berlokasi di kawasan bisnis Mega Kuningan, serta kediaman Widjanarko di Jl Darmawangsa Jaksel.Ditambahkan Hendarman, saat ini beberapa dokumen yang terkait kasus hadiah sudah diamankankan tim penyidik di masing-masing tempat. Namun penyidik belum dapat menyitanya karena belum ada surat izin dari PN Jaksel.
(bal/sss)











































