Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024,
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10/2024).
Aqil mengungkapkan dalam pengawasan JPH, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH." kata Aqil.
Lebih lanjut, Aqil mengungkapkan keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Melalui pelaksanaan pengawasan serentak, lanjut Aqil, personil Pengawas JPH yang ditugaskan akan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan mengkaji dan memeriksa dugaan pelanggaran. Selanjutnya, BPJPH akan menentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran." tegas Aqil.
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, Aqil juga menjelaskan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/.
(ncm/ncm)