"Pelaku mengambil satu sepeda motor, kemudian satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp 500.000 milik korban," kata Kompol Gurnald.
Keesokan harinya, R terkaget ketika bangun tidur. Dia menyadari barang-barang berharganya sudah menghilang bersamaan dengan tak adanya wanita yang berkencan dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keesokan harinya ketika sadar barang-barangnya sudah hilang. Korban membuat laporan kepolisian dan berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim melakukan pencarian pelaku," ucapnya.
Setelah ditangkap, tersangka A ditahan di Rutan Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan ada korban lain.
Pelaku A alias L ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak Video: Rekaman CCTV Sejoli Beraksi Curi Motor di Palembang
(jbr/dhn)