JPU Pelajari Keterangan McDonald Soal Korupsi PLTG Borang
Selasa, 27 Mar 2007 23:25 WIB
Jakarta - Tim penyidik Mabes Polri telah menyerahkan berkas tersangka Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono dalam kasus dugaan korupsi PLTG Borang ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 22 Maret 2007.Saat ini JPU sedang mempelajari berkas-berkas itu, termasuk keterangan dari General Manager PT Magnum Power John David McDonald."Kan jaksa meminta keterangan David dan itu sudah. Berarti nama David tidak fiktif," kata Plt Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2007).Menurut Hendarman, JPU masih memplajari keterangan McDonald ini apakah sudah sesuai dengan petunjuk dan permintaan jaksa atau belum. Keterangan McDonald yang diserahkan penyidik ini dalam bentuk tertulis berbahasa Inggris."Setelah dipelajari baru JPU akan memberi laporan kepada saya sejauh mana memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," jelas pria berkaca mata ini.Hendarman menjelaskan meski berkas telah diserahkan ke kejaksaan, JPU belummenyatakan P21 atau lengkap. "Saya nggak pernah mengatakan P21. Karena sudahmelebihi waktu 14 hari maka dianggap selesai penyidikannya (pasal 110 ayat 4 KUHAP) dan sekarang menjadi wewenang kejaksaan sesuai pasal 139 KUHAP," ujarnya.
(mly/nvt)











































