Timbulkan Masalah, Hakim Tak Boleh Keluarkan Putusan Provisi

Timbulkan Masalah, Hakim Tak Boleh Keluarkan Putusan Provisi

- detikNews
Selasa, 27 Mar 2007 20:23 WIB
Jakarta - Putusan serta merta atau provisi di pengadilan kerap kali menimbulkan masalah. Karena itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta kepada para hakim untuk tidak lagi mengeluarkan keputusan serta merta di pengadilan.Hal itu ditegaskan Bagir pada acara pelantikan lima kepala pengadilan tinggi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (27/3/2007)."Putusan serta merta itu lebih banyak membawa masalah daripada manfaat bagi pengadilan maupun pihak yang berperkara," kata Bagir.Dia menjelaskan, dalam hukum acara perdata, putusan serta merta memang dibenarkan. Namun sering kali putusan itu tidak bisa dilaksanakan karena para pihak terkait langsung mengajukan banding atau kasasi atas putusan itu."Ini menimbulkan masalah, karena bisa jadi putusan bandingnya berkebalikan dengan putusan tingkat pertama. Ini justru jadi bumerang bagi pengadilan, karena nantinya pengadilan yang dipersalahkan," imbuhnya.Bagir menjelaskan putusan serta merta sering dimintakan pihak berperkara dalam gugatan perdata. Dan biasanya ada dalam permintaan sita jaminan. Putusan itu diputuskan pengadilan sebelum adanya pemeriksaan pokok perkara."Putusan itu oleh hakim bahkan sering kali menjadi bahan fitnah apabila nantinya tidak dapat dieksekusi," lanjut dia.Menurut Bagir, permintaan ini sudah sering dimintakan kepada seluruh hakim di Tanah Air dalam bentuk surat edaran. "Ya sekarang diputuskan saja bahwa untuk sementara waktu hakim jangan dulu mengeluarkan putusan serta merta," tandas Bagir. (nvt/nwk)


Berita Terkait