Polisi Tangkap 3 Pria di Riau Sebar Video Porno LGBT di Medsos X

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 18 Okt 2024 15:18 WIB
Polisi saat menginterogasi pelaku di Mapolda Riau. (Foto: dok. Humas Polda Riau)
Jakarta -

Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap tiga pria penyebar konten pornografi LGBT di akun media sosial X (dulu Twitter). Tak hanya menyebar video porno, mereka pun mencari korban untuk berhubungan badan.

"Konten pornografi ini mereka sebar lewat media sosial. Jadi lewat akun itu pula para tersangka cari mangsa serta berhubungan badan sama mereka," kata Nasriadi, dilansir detikSumut, Jumat (18/10/2024).

Ketiga pelaku adalah PH (23), DH (23), dan RH (19). Saat ada penonton yang tertarik melihat konten yang disebar, pelaku berinteraksi dengan korban. Hingga akhirnya antara pelaku dan korban sepakat bertemu.

"Setiap hubungan dilakukan tanpa minta bayaran. Artinya, pelaku suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," kata Nasriadi.

Pelaku PF dan DH, disebut Nasriadi, bukan pemain baru. Mereka mulai melakukan aksi tak senonoh itu sejak 2020.

PF, yang berperan sebagai wanita saat berhubungan badan sesama jenis, positif mengidap HIV. Kepada polisi, para pelaku mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang akhirnya menjadi pelaku.

"Ini sangat berbahaya karena mereka dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat mengimbau anaknya tak berkecimpung di perbuatan serupa," imbuh Nasriadi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video: Tampang DY, Pelaku Penjualan Ribuan Video Porno Anak di Bawah Umur






(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork