Diotaki Napi Cipinang, Pengedar Shabu Diciduk dari Santika
Selasa, 27 Mar 2007 17:04 WIB
Jakarta - Direktorat IV Narkoba Badan Narkotika Narkoba (BNN) menangkap dua tersangka yang tergabung dalam jaringan narkotika internasional jenis shabu-shabu berjumlah 650 gram dengan nilai Rp 650 juta. Bisnis ini dikendalikan narapidana (napi) dari LP Cipinang. Penangkapan dilakukan Senin 26 Maret di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat. Dua orang tersangka yang ditangkap bernama Gopal Sherpa alias Lama (35) warga negara Nepal dan Elisa (26), istri napi di LP Cipinang.Kepala Bidang Operasional BNN Kombes Pol Siwandi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa terdapat peredaran psikotropika jenis shabu-shabu dalam jumlah 650 gram dengan nilai Rp 650 juta yang dikendalikan oleh napi di LP Cipinang bernama Thomas Borziski, warga negara Austria.Berdasarkan informasi itu, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh 2 anggota polisi yang menyamar di Hotel Santika kamar 304."Setelah dua orang anggota kita bertransaksi di kamar 304, tim yang menunggu di luar langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Siswandi di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2007). Dalam jumpa pers itu, BNN memamerkan barang bukti dan kedua tersangka. Tersangka mengenakan kaos tahanan warna biru dan sandal jepit. Keduanya menutup muka dengan tangan. Setelah dipamerkan, mereka dikembalikan ke LP Cipinang. Mereka dijerat UU Narkoba dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(nik/nrl)











































