Kasus Penerimaan Hadiah Tak Hanya Libatkan Widjanarko
Selasa, 27 Mar 2007 15:39 WIB
Jakarta - Dirut Perum Bulog Widjanarko dibelit dua kasus korupsi kakap, impor sapi fiktif dan penerimaan hadiah. Penyidik Kejagung yakin, dalam kasus penerimaan hadiah, yang terlibat tidak hanya Widjanarko.Keyakinan itu disampaikan Plt Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (27/3/2007). "Kan tidak mungkin korupsi sendirian, itu harus dirumuskan dari semua saksi-saksi yang dipanggil. Tentunya harus ada tersangka," tegas Hendarman.Dalam kasus penerimaan hadiah yang terkait aliran dana ilegal ini, penyidik baru menyelesaikan penyitaan dokumen. Sedangkan untuk kasus sapi impor fiktif, menurut Hendarman, penyidik harus menyelesaikannya dalam waktu 120 hari. "Memang Widjanarko sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi itu untuk kasus yang pertama. Untuk kasus kedua, penyidik baru menemukan adanya tindak pidana. Dan mengenai kerugian negara baru dilakukan penghitungan," ujarnya.
(umi/nrl)











































