Menhub: Hak Karyawan KA Sama dengan PNS
Selasa, 27 Mar 2007 14:38 WIB
Jakarta - Karyawan PT Kereta Api (KA) kini bisa bernafas lega. Pemerintah akhirnya mengabulkan tuntutan mereka. Kesejahteraan karyawan bakal disamakan dengan PNS. Demikian pula dengan tunjangan pensiun."Seluruh karyawan eks PNS di PT KA kesejahteraannya disamakan dengan PNS dan hak pensiunnya ditetapkan saat pensiun, dihitung dari situ. Hak-haknya sama dengan PNS," kata Menhub Hatta Rajasa.Hal ini disampaikan Hatta di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2007).Sebenarnya, menurut Hatta, hal itu sudah terakomodasi dalam RUU Perkeretaapian yang ditetapkan pemerintah dan DPR yakni, pasal 142 yang menjelaskan soal penyelesaian masalah terkait dengan eks PNS."Nanti aturan lainnya akan diatur dalam PP. Bukan jadi PNS, tetapi hak-hak pensiunnya sama dengan PNS," ujarnya.Ketua Umum SPKA Puspa Warman mengaku puas atas keputusan itu. "Tujuan kami semula adalah menagih dan menuntut kesejahteraan pegawai. Ketika aktif digaji perusahaan, dan kalau pensiun digaji sebagai PNS," kata Puspa.Puspa mengaku akan melanjutkan rapat soal penjelasan lebih lanjut dari tuntutan itu di Departemen Perhubungan (Dephub).
(aan/umi)











































