Kasasi 4 Eks Pegawai MA Ditolak

Kasus Suap di MA

Kasasi 4 Eks Pegawai MA Ditolak

- detikNews
Selasa, 27 Mar 2007 14:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan 4 eks pegawainya. Mereka divonis ikut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung yang menangani perkara Probosutedjo."Menolak kasasi pemohon kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.Empat eks pegawai MA itu adalah staf kendaraan Biro Umum MA Pono Waluyo, Kabag Umum Kepegawaian MA Malem Pagi Sinuhaji, staf perdata MA Sriyadi, dan sekretaris Korpri MA Suhartoyo.Putusan ini dibacakan pada 16 Maret 2007 oleh majelis kasasi yang diketuai Iskandar Kamil, 4 anggotanya, Odjak Simanjuntak, Hamrat Hamid, MS Lumey, dan Djoko Sarwoko.Dengan putusan ini, Pono tetap harus mendekam di dalam jeruji penjara selama lima tahun. Selain itu, Pono juga harus membayar denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.Sedangkan Malem Pagi, Sriyadi, dan Suhartoyo masing-masing tetap dipenjara selama 3 tahun. Mereka juga harus membayar denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini sesuai dengan putusan dari PN Tipikor dan PT DKI Jakarta. (ary/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads