Tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap dana hibah Jawa Timur (Jatim). Lokasi yang digeledah kali ini ialah gedung Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur.
"Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kegiatan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahu anggaran 2021-2022," kata Jubir KPK Tessa Sugiarto Mahardhika saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (16/10). Tessa mengatakan sejumlah bukti telah disita penyidik dari kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Sejak akhir September hingga awal bulan ini, penyidik KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK melakukan geledah pada 10 rumah dan bangunan di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, serta Sumenep.
"Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10).
Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita 7 unit kendaraan, jam tangan, hingga cincin berlian. Selain itu, disita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan sejumlah dokumen elektronik.
Berikut ini rincian hasil penggeledahan yang disita KPK:
1. Kendaraan 7 unit terdiri atas 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CR-V, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
2. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
3. Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
4. Barang bukti elektronik berupa handphone, hard disk, dan laptop;
5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(ygs/dhn)