4 Tersangka Perdagangan Infus Kadaluwarsa Ditangkap
Selasa, 27 Mar 2007 13:19 WIB
Jakarta -
4 Tersangka perdagangan cairan infus kadaluwarsa ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap bersama tiga truk yang berisi 25.025 botol infus kadaluwarsa.Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo B Tewu, penangkapan dilakukan di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis 22 Maret 2007. Mereka yang ditangkap adalah Ipid Zaenudin (47), Sarbani (41), Slamet Riyadi (27) dan Syarifudin alias Sarkum (40).Penangkapan itu berawal dari pengejaran penggelapan barang dalam kontainer yang dikemudikan tersangka Syarifudin alias Sarkum. Namun saat penangkapan itu, diketahui di dalam kontainer terdapat 25.025 botol infus yang sudah kadaluarsa."Setelah diketahui bahwa pelaku Sarkum akan menjual ke daerah Sukabumi, petugas kita menyamar sebagai pembeli untuk melakukan transaksi. Setelah diketahui benar langsung dilakukan penangkapan," ujar Carlo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (27/3/2007).Infus kadaluwarsa itu diperoleh pelaku dari sebuah gudang di Jakarta Timur. Mereka membeli barang itu dengan alasan akan dihancurkan. Namun kenyataannya, infus itu malah dijual tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.Para pelaku menjual satu botol infus kadaluwarsa seharga Rp 1.500. "Mereka bilang belum ada pembeli masih menawarkan," kata Carlo.Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti berupa tiga unit truk yang berisi cairan infus disita polisi.
(ken/asy)










































