Sidang Ditunda, Pedagang Blok M 'Ngamuk' di PN Jaksel
Selasa, 27 Mar 2007 13:10 WIB
Jakarta - Sekitar 75 pedagang Pasar Blok M 'mengamuk' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka kecewa berat terhadap hakim yang menunda sidang setelah berjalan 10 menit.Sidang tersebut menyangkut gugatan perdata pedagang Blok M terhadap PD Pasar Jaya, PT Melawai Jaya Realty, dan Tim 21.Pedagang yang mengenakan seragam biru itu sudah datang sejak pukul 11.17 WIB. Sedangkan sidang baru dimulai pukul 12.00 WIB.Mereka langsung berteriak marah begitu hakim memukulkan palu tanda sidag ditutup pada pukul 12.10 WIB. Sidang yang dipimpin hakim Johanes Suhadi dijadwalkan digelar lagi pekan depan.Alasan penundaan, kuasa hukum pihak tergugat belum biaa memberikan tanggapan atas gugatan yang dialamatkan kepada mereka. "Banci...banci, pengecut! Hidup pedagang Blok M," teriak para pedagang di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/3/2007).Tidak puas berteriak di ruang sidang, para pedagang melanjutkan aksinya di halaman PN Jaksel. Mereka meneriakkan yel-yel dan lagu Maju Tak Gentar sambil diiringi gitar dan organ.Aksi berlangsung sekitar 20 menit sebelum akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.
(umi/nrl)











































