Tampang Arogan 'Koboi' Jaksel Saat Didatangi Lurah-Polisi Usai Todong PPSU

Tampang Arogan 'Koboi' Jaksel Saat Didatangi Lurah-Polisi Usai Todong PPSU

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 17 Okt 2024 16:15 WIB
F (baju hitam) pelaku penodongan PPSU di Jakarta Selatan.
F (baju hitam) pelaku penodongan PPSU di Jakarta Selatan (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan dan menahan pria berinisial F, 'koboi' yang menodongkan pistol kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebelum ditangkap, pihak kelurahan dan polisi sempat mendatangi rumah F.

Dalam video yang diterima detikcom, hadir di lokasi Lurah Pejaten Barat Asep Ahmad Umar hingga pihak kepolisian. Terlihat pelaku mengenakan kaus hitam dan celana jeans.

Terdengar percakapan di antara mereka terkait peristiwa yang terjadi. Pelaku menjelaskan duduk perkara peristiwa yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Jenis senjata api) bareta. Saya mohon maaf, saya tadi sudah minta maaf juga yaaa.... Saya merasa nggak ada pohon tumbang kalau saya tahu ada pohon tumbang, saya tebang malam-malam biasanya juga saya yang rapihin pohon depan sini, tahu-tahu bussst (mencontohkan suara mesin potong kayu), kamar saya kan di atas sini," kata tersangka FA.


Lurah Pejaten Barat Asep Ahmad Umar menyebut pelaku memang sempat meminta maaf. Namun dia menilai permintaan maaf tersebut justru terdengar arogan.

ADVERTISEMENT

"Iya merasa, 'Saya sudah meminta maaf, ya terus masalahnya apa? Saya sudah minta maaf, kenapa ini sampai kelurahan datang. Saya kan sudah minta maaf' gitu, nadanya tinggi. Ada arogansi di situ, saya menilai kok ini orang minta maaf tapi sikap dan perilakunya tidak menunjukkan penyesalan dan sebagainya," ujarnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Pria berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka seusai aksi 'koboi' menodongkan pistol kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel. FA resmi ditahan polisi.

"Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Tersangka FA dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan airsoft gun.

"Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan," katanya.

Lihat juga Video 'Aksi Pria di Lampung Todongkan Senjata Api ke Pengguna Jalan':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads