Kuasa Hukum SBY Absen, Sidang Gugatan Walhi Ditunda
Selasa, 27 Mar 2007 12:24 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Walhi terhadap 12 tergugat dalam kasus lumpur Lapindo ditunda hingga 10 April mendatang. Sebab 7 tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. Salah satunya Presiden SBY. Selain Presiden, tergugat atau kuasa hukumnya yang tidak hadir adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, BP Migas, Menneg LH, dan Gubernur Jatim. Sedangkan 6 tergugat menyerahkan kepada kuasa hukumnya masing-masing. Sementara Bupati Sidoarjo Wien Hendrarso meski dihadiri kuasa hukumnya dianggap belum terwakilkan. Karena kuasa hukumnya belum dilengkapi surat pemberian kuasa oleh tergugat. Demikian juga dengan tergugat Santos Australia Ltd.Kuasa hukum yang hadir hanya dari tergugat Lapindo Brantas Inc, Energi Mega Persada, Kalila Energy, PAN Asia Enterprise, dan Medco Energy.Pada persidangan yang hanya berlangsung 30 menit, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya, menghendaki hakim menggelar persidangan di tempat atau check in the spot."Kita minta yang mulia hakim untuk melakukan check in the spot. Dengan demikian, pembuktian akan lebih cepat dan azas peradilan yang murah dan cepat bisa tercapai," kata Firman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/3/2007).Hakim yang diketuai Sudarmaji merespons permintaan tersebut dengan mengatakan, akan menampung usulan itu.Usai sidang, kuasa hukum 4 tergugat (Lapindo Brantas Inc, Energi Mega Persada, Kalila Energy dan PAN Asia Enterprise) Fauzi Jurnalis mengatakan, persidangan di tempat lebih baik ditiadakan. Masalah itu seharusnya sudah menjadi tugas hakim untuk melakukan usaha mendapat informasi dalam kasus yang ditanganinya."Lebih baik nggak usah, hakim harus punya inisiatif untuk mencari informasi dalam kasus yang ditanganinya," kata dia.Fauzi juga khawatir persidangan di tempat bisa mempengaruhi keputusan hakim, karena hakim nanti bisa melihat keadaan-keadaan yang dapat menyentuh hati nuraninya. "Misalnya, di sana nanti ketemu korban lumpur, itu kan nanti hakim bisa prihatin," katanya.
(umi/nrl)











































