Jokowi Berhentikan Heru Budi, Tunjuk Teguh Setyabudi Pj Gubernur Jakarta

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 17 Okt 2024 09:24 WIB
Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta. Jokowi juga sekaligus mengangkat Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi Pj Gubernur Jakarta.

Diketahui, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta habis per hari ini. Jokowi meneken keppres pemberhentian dengan hormat Heru Budi per 16 Oktober 2024.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Dalam keppres itu, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi. Teguh resmi menjadi Pj Gubernur Jakarta.

"Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.

Ari mengatakan Teguh sebelumnya menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sementara itu, Heru Budi, kata Ari, kini tetap menjadi Kasetpres.

"Ya. Dirjen Adminduk (Dukcapil Kemendagri). Pak Heru tetap sebagai Kasetpres," ujarnya.




(eva/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork