Sekda Joko Agus Setyono Jadi Plh Gubernur DKI Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 17 Okt 2024 09:18 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta selesai pada 17 Oktober hari ini. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjadi Pelaksana Tugas Harian (Plh) menggantikan Penjabat Gubernur yang belum dilantik.

"Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," kata Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa kepada detikcom saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan serah terima jabatan kepada Penjabat Gubernur yang baru pada esok hari. Meski begitu, Aang tak merinci siapa yang akan menggantikan Heru Budi menjdi Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam 3 bulan ke depan.

"Pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK," ungkapnya.

Diketahui, Heru Budi sudah menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun. DPRD DKI Jakarta juga telah rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta.

Dari usulan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mendapat usulan paling banyak dari fraksi. Nama selanjutnya yang paling banyak diusulkan ialah Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Terakhir, ada nama Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.




(bel/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork