Kasus penipuan (scamming) di media sosial (medsos) TikTok dibongkar polisi. Seorang berinisial HH alias H ditangkap atas kasus penipuan daring (online) tersebut.
Tersangka HH berpura-pura menjadi pesohor (public figure) di TikTok. Dia mengunggah foto dan video tokoh publik untuk menipu para korban.
"Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan beberapa barang bukti diamankan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak, berikut fakta-faktanya:
1. Modus Give Away Rp 50 Juta
HH menipu calon korban dengan membuat sejumlah akun TikTok. Penipu (scammer) memakai foto dan video public figure lalu menawarkan membagikan (give away) uang Rp 50 juta.
2. Pancing Korban dengan Like dan Follow
Tersangka H meminta calon korban untuk memberikan tanda suka (like) sekaligus mengikuti (follow) akun pesohor palsu tersebut. Like dan follow itu menjadi syarat awal untuk mendapatkan uang Rp 50 juta seperti yang dijanjikan H.
"Korban melihat postingan dalam sebuah akun yang menjelaskan bahwa 'jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love yang terhadap akun tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta'," kata Kombes Ade Ary.
3. Konfirmasi Palsu via WA
Iming-iming Rp 50 juta membuat korban memberikan like dan follow akun palsu tokoh publik itu. Pada bagian bio, pelaku mencantumkan link untuk mengarahkan korban ke aplikasi percakapan (chatting).
"Dari link yang dicantumkan dalam akun tersebut akan terhubung ke pesan WhatsApp," ucapnya.
Nomor WA tersebut dikendalikan oleh H. Nantinya H akan menjawab pertanyaan dari calon korban yang mengkonfirmasi janji hadiah Rp 50 juta.
"Lalu korban melakukan chat terhadap nomor telepon WhatsApp tersebut dan menanyakan 'apakah program give away yang mendapatkan Rp 50 juta tersebut benar ada atau tidak?'. Lalu korban menerima balasan pada aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087850372*** tersebut," terangnya.
Simak 3 fakta lainnya di halaman selanjutnya.
4. Minta 'Uang Admin' ke Korban
H lalu meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi. Begitu uang dari korban diterima, pelaku langsung memblokir nomor korban.
"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku," ucapnya.
5. Ratusan Korban dalam 9 Bulan
Diduga ada ratusan korban dalam kasus penipuan ini. Kepada polisi, H mengaku sudah menjalankan penipuan tersebut selama 9 bulan.
"Diketahui pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," kata Ade Ary.
6. Imbauan Polisi
Polda Metro Jaya menyatakan berkomitmen melindungi masyarakat terkait banyaknya korban penipuan melalui online. Ada 4 aspek literasi digital yang menjadi fokus penting agar masyarakat dapat mengantisipasi penipuan (scamming) digital, yakni budaya digital, keterampilan digital, etika digital, dan keamanan digital.
"Iimbauan kami agar masyarakat bijak dalam menggunakan teknologi digital, memahami risikonya, dan melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan yang terjadi di ruang digital sehingga nantinya akan terbentuk masyarakat yang cakap digital, artinya culture-nya dapat, skill-nya dapat, ethics-nya dapat, dan safety-nya dapat," imbaunya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan. Masyarakat juga diimbau untuk manfaatkan layanan 110 atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas bila mengetahui modus-modus penipuan sehingga dapat dicegah jatuhnya korban.