Widjanarko Calon Tersangka Kasus 'Hadiah' Beras Vietnam
Selasa, 27 Mar 2007 10:38 WIB
Jakarta - Kasus 'pemberian hadiah oleh penyelenggara negara' tengah menanti kesimpulan penyidik. Terutama untuk menetapkan mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana ilegal yang terkait impor beras dari Vietnam pada 2001-2003 itu."Yang kedua ini baru Pak WP," kata Plt Jampidsus Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2007).Hendarman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, arah Widjanarko untuk menjadi tersangka lagi atas kasus hadiah ini semakin jelas."Jadi arahnya saksi-saksi itu sudah, tinggal disimpulkan oleh penyidik," ujar Hendarman.Berdasarkan pemeriksaan, kata Hendarman, nama tersangka kasus 'hadiah' itu bisa jadi akan bertambah. "Ya kemungkinan tersangkanya bertambah lagi untuk penyidikan yang kedua," ujar Hendarman.Dia menyebutkan, kasus itu merugikan negara lebih dari Rp 11 miliar ini. Namun sumber terpercaya di Kejagung lainnya menyebut berdasar laporan masyarakat, kerugian negara ditaksir Rp 1,5 triliun. Sementara itu saat dihubungi wartawan melalui telepon, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, tak banyak berkomentar dengan rencana penetapan Widjanarko sebagai tersangka dalam kasus keduanya."Belum, ini masih mau dirapatkan," ujar Salim dengan tergesa-gesa.
(fiq/nrl)











































