Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi. Dari kasus tersebut, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp 183.563.890.260.
Ia mengatakan adanya kasus mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat.
"Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata AHY dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikannya pada saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
AHY mengungkapkan tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.
"Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000," jelasnya.
Sementara kasus kedua dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus operandi yang digunakan, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat.
Dengan terungkapnya kasus ini, telah terselamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 Sertipikat Hak Milik sebesar kurang lebih Rp3.900.000.000; fiscal lost, kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp1.608.287.850; dan potential lost, proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp 173.983.602.410.
"Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260 yang berasal dari rill lost, fiscal lost, dan potential lost," kata AHY.
Sementara itu Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Brigjen. Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengapresiasi hasil kerja keras dari sejumlah pihak yang terkait.
Baca juga: AHY Ungkap Mafia Tanah di Bekasi! |
Ia mengatakan kasus ini dapat terungkap berkat hasil kerja sama tim Satgas Anti-Mafia Tanah, serta sinergi Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).
"Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertipikat ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, hadir dalam konferensi pers ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; serta jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan.
Simak: Target 100 Hari ke Depan AHY: Gebuk Mafia Tanah-Percepat Transformasi Digital