Gugatan Guru Honorer agar Cleansing Pegawai Non-ASN Ditunda Kandas di MK

Gugatan Guru Honorer agar Cleansing Pegawai Non-ASN Ditunda Kandas di MK

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 16 Okt 2024 14:40 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh guru honorer bernama Dhisky. Dalam gugatannya, Dhisky meminta penerapan pasal tersebut ditunda.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).

Sebagai informasi, Dhisky mengajukan gugatan terhadap pasal 66 UU ASN yang isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN

Dhisky mengatakan keberadaan pasal itu akan merugikan dirinya sebagai guru honorer jika belum diangkat sebagai ASN, dalam hal ini PNS atau PPPK. Dia merasa terancam kehilangan pekerjaan jika belum diangkat sebagai ASN sesuai batas waktu Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Berikut petitum Dhisky terkait pasal 66:

Menyatakan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan 17 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. sepanjang tidak dimaknai: ditunda keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer yang telah bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, diangkat menjadi Pegawai ASN in casu Sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PPPK.

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Dhisky

MK kemudian menguraikan pertimbangannya terkait gugatan Dhisky. MK menyatakan sudah ada putusan sebelumnya terkait persoalan pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah sepanjang memenuhi kualifikasi.

MK menilai putusan itu sudah menegaskan soal pengangkatan PPPK tidak dibatasi dengan usia 35 tahun. Namun, pengangkatan PPPK juga harus dilakukan lewat ujian yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes kepribadian.

"Mahkamah telah mempertimbangkan terkait dengan isu PPPK yang diatur dalam UU ASN, in casu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang tidak hanya mengakomodasi pelamar umum, akan tetapi juga merupakan hak dari 30 pegawai honorer sepanjang yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh pemerintah. Namun, apabila diletakkan dalam konteks permohonan a quo, kesempatan dimaksud hanya berlaku bagi pegawai honorer. Artinya, lembaga/instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan membuka kesempatan bagi pelamar umum," ujar MK.

MK menyatakan pemohon tidak perlu khawatir hak konstitusionalnya terlanggar dengan pemberlakuan UU 20/2023 tentang ASN. MK mengatakan UU tersebut menjamin hak pegawai honorer.

"UU a quo yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodasi hak para tenaga honorer. Dengan demikian, telah jelas berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dipersoalkan oleh Pemohon, telah terjawab dengan pendirian Mahkamah dimaksud," ujar MK.

MK juga mengatakan keberadaan batas waktu Desember 2024 dalam pasal 66 UU 20/2023 telah memberikan kepastian hukum. Atas dasar itu, MK menolak seluruh permohonan pemohon.

Simak: LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan soal 'Cleansing' Guru Honorer

[Gambas:Video 20detik]

(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads