Polres Jakbar Buka Posko Layanan Dokumen untuk Korban Kebakaran Tambora

Polres Jakbar Buka Posko Layanan Dokumen untuk Korban Kebakaran Tambora

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 16 Okt 2024 13:23 WIB
Polres Metro Jakarta Barat memberikan bantuan dan mendirikan posko layanan kehilangan dokumen bagi korban kebakaran di Kalianyar, Tambora. (dok Istimewa)
Polres Metro Jakarta Barat memberikan bantuan dan mendirikan posko layanan kehilangan dokumen bagi korban kebakaran di Kalianyar, Tambora. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan Polsek Tambora memberikan bantuan korban kebakaran di Kalianyar, Tambora. Bantuan diserahkan langsung ke lokasi pengungsian.

"Tujuan kami di sini adalah untuk melihat langsung situasi di lapangan, sekaligus mendengar apa saja yang paling dibutuhkan oleh masyarakat terdampak," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Bantuan 400 paket bantuan kebutuhan pokok dan pakaian layak pakai diserahkan ke posko pengungsian yang didirikan di lapangan sepakbola di Jalan Kalianyar IV RW 02, Kelurahan Kalianyar, Tambora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan yang disalurkan berupa beras, mi instan, susu cair, pakaian anak-anak, pakaian perempuan, air mineral, serta kebutuhan pokok lainnya, seperti pasta gigi, sabun mandi, popok bayi, dan makanan ringan.

"Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban mereka di tengah musibah ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Barat juga mendirikan posko layanan khusus untuk warga yang kehilangan dokumen-dokumen penting akibat kebakaran. Posko ini dibuka sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepolisian.

Posko ini melayani pembuatan surat keterangan kehilangan untuk berbagai dokumen berharga, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan dokumen lain yang turut musnah akibat kebakaran.

"Kami paham bahwa di saat seperti ini, banyak warga yang kesulitan mengurus kembali dokumen yang hilang. Oleh karena itu, kami membuka posko layanan kehilangan dokumen untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kehilangan dan mengurus penggantian dokumen," jelas Syahduddi.

Posko tersebut didirikan untuk memberikan kemudahan kepada para korban, agar mereka tidak perlu datang ke kantor polisi atau instansi terkait lainnya untuk mengurus surat-surat mereka yang hilang. Layanan posko tersebut disambut dengan baik oleh para pengungsi.

Banyak dari mereka yang merasa lega karena mendapatkan akses cepat untuk mengurus dokumen-dokumen penting yang hilang sehingga mereka bisa berfokus pada proses pemulihan pasca kebakaran.

Posko layanan dokumen akan dibuka selama satu minggu ke depan, bersamaan dengan posko pengungsian dan pelayanan kesehatan yang disiapkan untuk para korban.

"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat selama masa pemulihan ini, menyediakan semua bentuk bantuan yang diperlukan," tutur Syahduddi.

Kebakaran di Kalianyar Tambora

Kebakaran terjadi di permukiman padat penduduk di Jalan Kalianyar IV RT 11 RW 02 Kalianyar, Tambora, Jakbar, pada Selasa (15/10), sekitar pukul 01.22 WIB.

Operasi pemadaman dimulai pukul 01.28 WIB dan dinyatakan selesai pukul 07.20 WIB. Total sebanyak 22 unit mobil damkar dan 110 personel dikerahkan ke lokasi kebakaran.

Lima orang tewas dalam insiden kebakaran itu adalah R (7), S (60), A (40), AS (13), dan Y (12). Selain itu, dua orang berinisial F (17) dan S (42) mengalami luka dan sesak napas.

Dilaporkan ada 40 rumah warga yang hangus terbakar. Sebanyak 75 keluarga terdiri dari 300 jiwa terdampak kebakaran.

Luas area yang terbakar sekitar 2.000 meter persegi. Diperkirakan kerugian akibat kebakaran ini sekitar Rp 10,5 miliar.

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads