Cawabup PPU Anak Eks Gubernur Kaltim Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Cawabup PPU Anak Eks Gubernur Kaltim Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 16 Okt 2024 11:31 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Yogi/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Satu dari 3 tersangka yang dijerat KPK dalam perkara dugaan korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) rupanya berstatus sebagai calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara (cawabup PPU). KPK menegaskan proses hukum tak beririsan dengan urusan politik.

"KPK tidak berpolitik. Saya ulangi, KPK tidak berpolitik," ujar Tessa Mahardika Sugiarto selaku juru bicara KPK kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Tersangka yang dimaksud adalah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang saat ini tercatat sedang berkompetisi sebagai Cawabup PPU. Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim atas nama Rudy Ong Chandra. Menariknya adalah Dayang Donna juga diketahui sebagai anak dari Awang Faroek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali pada keterangan Tessa. Dia menegaskan pengusutan perkara yang melibatkan 3 tersangka itu sudah berproses sebelum urusan pilkada dan tidak ada kaitannya dengan pilkada meskipun tak memungkiri jika ada irisan yang menimbulkan persepsi.

"Kalau terkesan bahwa tindakan menersangkakan seseorang itu merupakan tindakan politik itu memang tidak bisa dihindari. Yang bisa KPK lakukan hanya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai rencana penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dibuat," kata Tessa.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana dengan 'stempel' tersangka pada calon kepala daerah yang bisa mempengaruhi proses pemilihan?

"Jadi, untuk masyarakat di daerah yang saat ini calonnya ditersangkakan oleh KPK, KPK hanya bisa mengimbau untuk silakan calon yang menurut saudara terbaik untuk menjadi kepala daerah di tempat saudara. Jadi, KPK tidak akan masuk di ranah politik, kita hanya bisa mengimbau, silakan mengambil informasi sebanyak-banyaknya, silakan mengambil data sebanyak-banyaknya, dan pilihlah calon saudara yang memang untuk saudara itu adalah yang terbaik," kata Tessa.

Diketahui, perkara ini muncul ke publik saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek. Belakangan terungkap jika KPK sudah memulai penyidikan sejak 19 September 2024 dengan menetapkan 3 tersangka di atas.

Ketiga tersangka itu juga sudah dicegah ke luar negeri melalui permintaan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Namun KPK sejauh ini belum menjelaskan secara rinci duduk perkara korupsi yang disangkakan pada ketiganya.

"Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," kata Tessa.

(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads