Alex Marwata Sebut Eko Darmanto Belum Jadi Tersangka Saat Keduanya Bertemu

Alex Marwata Sebut Eko Darmanto Belum Jadi Tersangka Saat Keduanya Bertemu

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 22:12 WIB
Pimpinan KPK Alexander Marwata tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus , Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/10/2024).Alexander dipanggil untuk diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus sebagai pihak beperkara di KPK.
Alexander Marwata (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pertemuannya dengan eks Kepala Direktorat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.

"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau enggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau enggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable," tutur Alex.

"Kan biar lah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka. Salah seorang sumber detikcom mengamini hal tersebut. Status hukum Eko sebagai tersangka seiring naiknya tahapan perkara ke tingkat penyidikan.

"Betul (Eko Darmanto tersangka)," ucap sumber itu, Senin (4/9/2023).

Terpisah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan dugaan korupsi terkait Eko Darmanto sudah dituntaskan atau naik ke penyidikan. Perkara-perkara di KPK yang naik ke tahapan penyidikan memang selalu disertai penetapan tersangka.

"Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud," kata Ali di kantornya, Senin (5/8/2023).

"Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, Kami melakukan 17 orang baik di Jakarta di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain," imbuh Ali.

KPK pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga direktorat LHKPN dalam penyelidikan kasus ini. Sampai akhirnya, KPK membidik tersangka.

"Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," jelasnya.

Simak juga Video 'KPK Minta Ditjen Pas Kirim Fresh Graduate untuk Cegah Pungli di Rutan':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads