KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Kasus Korusi ASDP

KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Kasus Korusi ASDP

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 20:06 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hari ini KPK memeriksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie (A).

Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Selain Adjie, KPK turut memeriksa VP Pengadaan PT ASDP, AP.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama: AP, VP Pengadaan ASDP; A Pemilik PT Jembatan Nusantara Group," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Terkait) Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," sebutnya.

Seusai diperiksa, Adjie mengatakan hanya selaku penjual. Dia juga merasa heran jika dikaitkan dengan kerugian negara yang ada dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

"(Terima uang) nggak, saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," kata Adjie sehabis pemeriksaan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keempatnya berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

"Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (17/8).

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," tambahnya.

KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8).

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

Simak juga Video 'KPK Minta Ditjen Pas Kirim Fresh Graduate untuk Cegah Pungli di Rutan':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads