Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK. Selain Alex, ada satu orang saksi yang ikut diperiksa hari ini.
"Telah dilakukan klarifikasi pada hari ini Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lantai 1 dan lantai 2 terhadap dua orang yaitu saudara Alex Marwata dan satu orang saksi lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Ade Safri menjelaskan pemeriksaan Alex Marwata dilakukan hingga pukul 18.04 WIB. Sementara satu orang saksi lainnya diperiksa hingga pukul 15.42 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selesai permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata pada pukul 18.04 WIB, sedangkan selesai permintaan keterangan terhadap satu orang saksi lainnya pada pukul 15.42 WIB," jelas Ade Safri.
Dia mengatakan Alex Marwata dicecar 24 pertanyaan. Alex diperiksa selama 9 jam. Ade Safri mengatakan satu saksi lainnya dicecar sebanyak 18 pertanyaan.
"Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan," jelas Ade Safri.