Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Kata KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Kata KPK

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 19:21 WIB
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian umum (TPPU). KPK mengatakan masih membutuhkan waktu untuk menerima salinan putusan lengkap.

"Jadi sebagaimana putusan-putusan terdahulu karena hari ini baru diputus, tentunya membutuhkan waktu bagi JPU menerima salinan putusan lengkap," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Tessa mengatakan setelah salinan putusan lengkap diterima akan dilaporkan kepada pimpinan. Setelah itu, proses selanjutnya akan ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima akan dilaporkan kepada pimpinan, untuk selanjutnya ditentukan, apa tindak lanjut dari lembaga KPK. Jadi kita tunggu saja salinan putusan," sebutnya.

Diketahui, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

(ial/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads