Hal Memberatkan Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh: Cemarkan Nama Baik MA

Hal Memberatkan Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh: Cemarkan Nama Baik MA

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 13:59 WIB
Sidang vonis Gazalba Saleh (Mulia/detikcom)
Sidang Vonis Gazalba Saleh (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian umum (TPPU). Salah satu hal memberatkan vonis Gazalba ialah perbuatannya mencemarkan nama baik Mahkamah Agung (MA).

"Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Hal meringankan vonis adalah Gazalba belum pernah dihukum. Kemudian, Gazalba memiliki tanggungan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak-anaknya, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Gazalba dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Simak: Video: Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Vonis TPPU-Gratifikasi

[Gambas:Video 20detik]




(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads