Catat! Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025

Catat! Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 10:51 WIB
ilustrasi idul fitri
Ilustrasi Lebaran (Foto: Getty Images/iStockphoto/Choreograph)
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. Libur dan cuti bersama itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB 3 Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas pada Senin (14/10/2024).

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," demikian tertulis dalam poin keempat SKB tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah mengatur libur dan cuti bersama Lebaran 2025, SKB itu menyatakan penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1446 H akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Pemerintah biasanya akan menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadan dan 1 Syawal setiap tahunnya.

Berikut tanggal libur dan cuti bersama Lebaran 2025 sesuai SKB 3 Menteri:

ADVERTISEMENT

Libur Lebaran:

Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025

Cuti Bersama Lebaran:

Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4 dan 7 April 2025

Total masa libur Lebaran 2025: 8 hari.

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads