Pemerintah kolonial Belanda menyisakan persoalan hak kepemilikan tanah berupa Eigendom Verponding. Bagaimana cara agar Eigendom Verponding bisa menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM)?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Yaitu:
Dengan hormat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama ini kami memegang eigendom verponding 1938. Bagaimana tahapan menguruskan Eigendom Verponding menjadi SHM?
Mohon dijelaskan, sehingga kami bisa menguruskannya dengan pasti.
Catatan: Eigendom Verponding tersebut dikeluarkan pada tahun 1938.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Budi S SGd
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami pendapat dari notaris
Andreas Ganer Naibaho, SH, MKn. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaannya,
Saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai Eigendom Verponding.
Berasal dari paduan kata Eigendom merupakan hak atas tanah barat pada masa kolonial yang dikonstruksikan sebagai hak kepemilikan. Verponding merupakan nomor tagihan atas pajak, salah satu jenis pajak untuk benda tidak bergerak, yang sekarang kita kenal dengan SPPT PBB.
Eigendom Verponding merupakan salah satu surat atau bukti kepemilikan hak atas tanah yang merupakan produk pada saat masa kolonial Belanda. Sering juga dikenal tanah bekas hak barat, di mana yang diatur kembali dalam Konversi UUPA (Undang Undang Pokok Agraria). Di mana UUPA telah mengatur tentang konversi tanah bekas barat, yakni eigendom selama 20 tahun setelah UUPA berlaku.
Dalam implementasinya di masa sekarang, Eigendom Verponding yang belum dilakukan konversi masih dimungkinkan untuk dilakukan pendaftaran hak atas tanah selama masih memenuhi persyaratan pendaftaran hak atas tanah dan belum ada terbit sertipikat hak atas tanah pada objek tersebut. Dalam hal tersebut, perlu diperhatikan persyaratan dan kelengkapan pembuktian dari tanah eks eigendom tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Budi, sebelumnya Pak Budi harus mempersiapkan beberapa syarat untuk permohonan pemberian hak, pendaftaran hak atas suatu bidang tanah bekas hak asing/hak lama. Yaitu:
- Bukti dan Alas Hak, Eigendom Verponding.
- Melengkapi bukti/pernyataan penguasaan fisik atas bidang tanah tersebut.
- Pernyataan tidak sengketa
- Pembuktian, pernyataan dan persetujuan ahli waris.
- Tanda bukti setoran pembayaran PBB
Dalam proses pendaftarannya, pihak dari Kantor Pertanahan BPN setempat akan melakukan penelitian data yuridis dan adanya pemeriksaan penguasaan fisik dari panitia pemeriksaan tanah.
Demikian jawaban kami
Terima kasih
Andreas Ganer Naibaho, S.H.,M.Kn.
(Head Legal Kantor Notaris & PPAT Reza Zulnizar Mukhsin SH, MKn)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(haf/haf)