Hari Parlemen Indonesia diperingati setiap tanggal 16 Oktober. Hari ini diperingati dalam rangka merayakan keberadaan parlemen sebagai lembaga legislatif atau badan yang terdiri dari wakil-wakil rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Peringatan Hari Parlemen Indonesia ini juga menjadi momen untuk mengingatkan kembali akan pentingnya partisipasi rakyat dalam proses demokrasi di Indonesia. Tanggal 16 Oktober sendiri dipilih berdasarkan sejarah lahirnya parlemen di Indonesia.
Berikut ini serba-serbi sejarahnya yang dihimpun dari catatan redaksi detikcom serta mengutip dari laman resmi DPR dan kantor berita Antara:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Parlemen di Indonesia
Keberadaan parlemen di Indonesia bermula dari kesadaran akan pentingnya sebuah badan yang dapat mewakili aspirasi rakyat, pada saat Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Dalam hal ini diwakili oleh Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta dan Perdana Menteri pertama RI Sutan Sjahir
Pada 29 Agustus 1945, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Dengan pertimbangan politik untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara demokratis yang memiliki struktur pemerintahan yang lengkap, Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945.
Atas dasar Maklumat tersebut, KNIP kemudian ditetapkan sebagai lembaga legislatif. Dalam maklumat itu juga ditetapkan bahwa tugas KNIP berubah dari hanya sebagai pembantu Presiden menjadi setara dengan Presiden dalam hal penyusunan Undang-Undang (UU) dan penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dengan dikeluarkannya Maklumat tersebut, maka dianggap sebagai awal berdirinya parlemen di Indonesia. Inilah yang menjadi dasar diperingatinya Hari Parlemen Indonesia setiap 16 Oktober. Peringatan Hari Parlemen Indonesia diharapkan dapat menjadi momen refleksi bagi anggota legislatif untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya sebagai wakil rakyat.
Dan semenjak itu pula Indonesia mulai menggunakan sistem parlemen dan terdapat tiga badan parlemen, yakni DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.
(wia/idn)