Barang Berbahaya Masuk Kapal Dicek Mulai 1 April
Senin, 26 Mar 2007 17:50 WIB
Jakarta -
Dirjen Perhubungan Laut Dephub akan menerapkan Surat Izin Berlayar (SIB) model baru yang memungkinkan syahbandar untuk memeriksa lebih ketat lagi barang berbahaya yang akan dimasukkan ke dalam kapal. SIB model baru efektif berlaku 1 April 2007."SIB yang lama tidak secara eksplisit menyebut barang berbahaya tapi SIB yang baru ada kolom khusus untuk mengisi barang berbahaya," ujar Dirjen Perhubungn Laut Harijogi dalam keterangan pers sosialisasi surat izin berlayar dan sailing declaration di Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai kelas I Tanjung Priok, Jalan Ketel (PLTU) Kalijapat, Ancol Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/3/2007).Menurut Harijogi, barang berbahaya di SIB mengacu pada UU no 21 tahun 1992 tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa barang berbahaya harus dilaporkan. Selain kolom khusus barang berbahaya yang akan diangkut ke kapal, sambung Harijogi, SIB model baru juga memuat form standar bernama sailing declaration yang berisi pernyataan nakhoda bahwa kapalnya laik laut sebelum minta izin untuk berlayar."Yang kemarin nakhoda juga ada sailing declaration tapi belum ada form standarnya, di masa yang akan datang sudah disiapkan. Kita akan membuat SIB ini lebih efektif untuk keselamatan," terang Harijogi. Selain kedua hal itu, Harijogi menegaskan tidak ada perubahan mendasar pada kolom format SIB.
(nik/nrl)










































