Kawanan Begal Sadis di Jakpus Ditangkap, 1 Tersangka Masih Anak-anak

Kawanan Begal Sadis di Jakpus Ditangkap, 1 Tersangka Masih Anak-anak

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 14 Okt 2024 21:36 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap komplotan begal
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap komplotan begal (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap komplotan begal yang berjumlah empat orang. Satu di antara empat pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati menuturkan kasus tersebut masih menyisakan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi empat tersangka ini, dua telah kita amankan, yang mana disini adalah ada salah satu ABH anak yang berhadapan dengan hukum selaku tersangka anak, yang umurnya masih 15 tahun," ujar Respati dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka kasu begal ini punya peran masing-masing. Misalnya RMK (15) berperan sebagai eksekutor ditangkap di wilayah Banten. Kemudian tersangka A alias BG (19) berperan sebagai joki.

"Kebetulan untuk yang A alias BG ini yang berperan sebagai joki ini, itu ditahan di Polres Metro Jakarta Utara saat ini, terhadap Pasal 351 KUHP. Dia pernah melakukan penembakan terhadap korban dengan airsoft gun, saat ini sedang ditahan saat ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun dua orang buronan dalam kasus ini yakni berinisial Y dan F. Mereka berperan sebagai joki.

"Yang duanya lagi DPO ini inisial Y dan F, yang berperan sebagai Y ini adalah selaku eksekutor dan sekaligus melakukan pembacokan terhadap korban. Kemudian yang satunya lagi F, itu juga DPO, berperan sebagai joki," jelas dia.

Kompol Respati menjelaskan, peristiwa begal terjadi pada hari Senin (2/9) silam. Tempat kejadian perkara di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 04.15 WIB.

"Motor dan handphone (korban) ini dipepet oleh dua motor lainnya milik tersangka. Dipepet, kemudian setelah dipepet, salah satu dari tersangka melakukan pembacokan pada korban, kena di jaket tapi sempat di belakang. Ada luka, ada sedikit jahitan," ucapnya.

"Kemudian tersangka membawa kabur motor milik korban berikut handphone," imbuh dia.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Simak: Rekaman CCTV Aksi Komplotan Begal Bercelurit Rampas Motor di Cakung

[Gambas:Video 20detik]




(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads