Bea Belum Dibayar, 6 Heli ATS Tetap Disegel

Bea Belum Dibayar, 6 Heli ATS Tetap Disegel

- detikNews
Senin, 26 Mar 2007 16:11 WIB
Makassar - Enam helikopter milik PT Air Transport Service (ATS) disegel oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Kini, 3 di antaranya berada di hanggar Lanud Hasanuddin, Makassar. Sementara 2 heli terparkir di Medan dan 1 heli di Poso. Tiga heli yang saat ini berada di Lanud Hasanuddin ini sebenarnya didatangkan untuk membantu pencarian pesawat Adam Air KI 574. Heli ini diboyong atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla waktu itu untuk menambah armada pencarian pesawat yang hilang. Namun, sesampai di Sulawesi Selatan (Sulsel), pesawat ini malah diparkir. "Saya tidak pernah melihat Heli ini terbang," ujar salah seorang petugas jaga di Lanud Hasanuddin. Ternyata, tiga heli ini disegel lantaran PT ATS belum membayar kewajibannya di Ditjen Bea dan Cukai. Sayangnya, pihak Bea dan Cukai yang ditemui di Lanud Hasanuddin enggan berkomentar. Namun, dari surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai yang ditandatangani oleh Agung Kuswandono, kepala kantor wilayah VI DJBC Banten, tertulis bahwa 6 heli ini disegel lantaran pemiliknya belum memenuhi kewajiban pabean. Selain itu, jaminan custom bond yang dipertaruhkan belum dapat dicairkan. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa penyegelan ini berupa penyegelan pintu heli dan larangan terbang. Enam heli yang disegel ini adalah heli tipe BO 105 eks Jerman. Masing-masing bernomor 5026, 5015, 5093, 5011, 5085 dan 5042. Keberadaan heli-heli di Indonesia ini, berdasarkan penelusuran majalah Tempo, sangat terkait dengan perintah Jusuf Kalla. Pada awalnya, Kalla memerintahkan Iwan Hardja, bekas eksekustif di Bukaka yang saat ini mewakili ATS, mencari heli bekas yang dianggap murah untuk kepentingan penanganan bencana. Di awal rencananya, heli-heli ini akan dibeli oleh Bakornas, lembaga penanganan bencana pemerintah yang dipimpin Kalla. Namun, rencana ini batal dan Bakornas hanya menyewanya saja. Dalam perkembangannya, heli-heli tersebut disegel, karena bea belum dibayar. Pada 7 Desember 2006, Presiden SBY menulis memo kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan untuk mencabut segel atas heli-heli itu. Memo ini dibuat atas permintaan Kalla yang memprotes peyegelan eks Jerman oleh Bea Cukai. Sejumlah heli sudah dibebaskan dari penyegelan. Namun, sebagian heli masih disegel, termasuk tiga heli yang ada di Lanud Hasanuddin. (gun/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads