Dephub Akan Cabut Surat Izin 8 Perusahaan Pelayaran

Dephub Akan Cabut Surat Izin 8 Perusahaan Pelayaran

- detikNews
Senin, 26 Mar 2007 15:08 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan akan mencabut Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Nasional (Siupal) dan Surat Izin Operasional Angkatan Laut Khusus (Siopsus) dari delapan perusahan pelayaran yang tidak memiliki persyaratan utama sebagai perusahaan pelayaran."Itu akan dicabut karena Siupal dan Siopsus-nya bodong. Tidak punya kapal sehingga tidak memenuhi syarat utama sebagai perusahan pelayaran," ujar Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Harijogi dalam keterangan pers sosialisasi surat izin berlayar dan sailing declaration di Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai kelas I Tanjung Priok, Jalan Ketel (PLTU) Kalijapat, Ancol Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2007).Dirjen Hubla mengambil keputusan tersebut setelah proses verifikasi 200 perusahan pelayaran dari total 1.730 pemegang Siupal dan Siopsus. Verifikasi dimulai dari bulan Januari hinggga Maret 2007.Kedelapan perusahaan pelayaran yang akan dicabut iznnya itu adalah:1. Bahari Eka Nusantara, domisili di Jakarta Selatan2. Koperla Samudra Artha, domisili di Jakarta3. Meladya Makmur, domisili di Surabaya4. Mabua Intan Express, domisili di Jakarta5. Mentaya Kalang (Siopsus Kehutanan), domisili di Sampit, Kalimantan Tengah6. Pangkalan Bun Timber Company (Siopsus kehutanan), domisili di Jakarta7. Indotama Ayu Segara, domisili di Jkarta Timur8. Pasindra Bangun Periwi (Siopsus Perikanan), domisili di JakartaMenurut Harijogi, perusahaan pelayaran tersebut melanggar PP no 82 tahun 1999 tentang angkutan di perairan pasal 20 perihal tidak memiliki kapal.Saat ditanya kenapa Dirjen Perhubungan Laut sering kecolongan terhadap perusahaan pelayaran yang tidak memiliki kapal, Harijogi berkilah."Kalau dulu tidak ada laporan dari lapangan, jadi kapal rusak tidak dilaporkan, dijual juga tidak dilaporkan," alasannya. (nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads