Seorang pria di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial AW (43) ditangkap polisi lantaran membacok dua orang anak pengepul barang rongsokan. Aksi tersebut dilakukan lantaran korban menolak memberikan 'jatah preman' kepada pelaku.
"Kejadian bermula ketika pelaku kesal karena tidak mendapatkan 'jatah' yang biasa ia minta dari korban," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/10). Orang tua korban bekerja sebagai pengepul barang rongsok. Saat kejadian, AW datang meminta jatah preman, tapi ditolak oleh korban dan kedua anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal tersebut, pelaku marah lalu meninggalkan lokasi kejadian. Tak berselang lama, pelaku kembali datang dengan menenteng sebilah senjata tajam. Saat itulah pelaku mengamuk dan menyerang anak korban.
"Serangan brutal itu mengakibatkan RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya, DWA, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku melahirkan diri. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit lalu membuat laporan polisi.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku AW pun ditangkap pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," imbuhnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.